Cara Mudah Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Non-Aktif
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan wajib bagi masyarakat Indonesia. Namun, status kepesertaan bisa menjadi non-aktif jika ada kendala seperti tunggakan iuran atau perubahan data. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali melalui metode online dan offline, serta penyebab status non-aktif.

3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Non-Aktif
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online. berikut merupakan langkah-langkah untuk mengaktifkan BPJS yang tidak aktif melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh Aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Jika sudah, masuk ke aplikasi dengan melakukan registrasi pengisian data diri peserta. Seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk melakukan verifikasi.
- Klik pilihan “Peserta” lalu klik “Cek Ke pesertaan”.
- Kemudian pilih “Segmen Peserta” dan klik “Selanjutnya”.
- Tunggu hingga muncul pilihan pembayaran autodebet yang sesuai dengan bank pribadi muncul di layar.
- Kemudian akan muncul informasi pendaftaran rekening autodebet dari BPJS Kesehatan, klik “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.
- Peserta kemudian akan diminta untuk mengisi data, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor Hp. Kemudian klik “Daftar Autodebet”.
- Lakukan pembayaran iuran bulanan wajib atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada peserta bersangkutan.
- Jika sudah, maka klik “Selanjutnya”.
- Jika beberapa saat kemudian menerima kode verifikasi yang masuk ke nomor Hp, silakan klik “Verifikasi”.
- Setelah selesai dipastikan status ke pesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.
Baca Juga : Syarat Pencairan Bantuan Sosial PKH Anak Sekolah Tahun 2025
2. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp
BPJS Kesehatan menyediakan layanan di WhatsApp untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus BPJS Kesehatan:
- Untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan anda dapat mengirim pesan melalui whatsapp “Hi Chika” ke nomor resmi BPJS: 0811 8750 400.
- BPJS Kesehatan akan membalas pesan Anda dengan beberapa pilihan dan informasi layanan.
- Balas pesan tersebut dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
- Kemudian, balas dengan nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru.
- Mulailah mengirim pesan baru ke kontak yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan dengan mengetik “Pandawa.”
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan dan link formulir online.
- Klik link tersebut dan lengkapi formulir sesuai instruksi, kemudian klik “Berikutnya.”
- Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Kirim.”
- Tunggu hingga BPJS Kesehatan mengirimkan pesan konfirmasi.
- Selanjutnya, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
- Pilih jenis kepesertaan Anda dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu klik “Selesai.”
- Isi formulir online yang diminta, termasuk nomor tiket, jika sudah, klik “Berikutnya.”
- Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Berikutnya.”
- Pilih jenis transaksi yang diinginkan dan klik “Berikutnya.”
- Isi data fasilitas kesehatan yang terdekat dengan domisili Anda, lalu klik “Berikutnya.”
- Jika muncul informasi BPJS Kesehatan tentang pengaktifan status, klik “Setuju” dan klik “Kirim.”
- Kembali ke WhatsApp dan ketik “Selesai,” lalu kirim ke kontak BPJS Kesehatan kembali.
- Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan dan lakukan pembayaran. Setelah itu, status BPJS Kesehatan Anda akan aktif.
3. Cara Mengaktifkan BPJS Secara Langsung di Kantor Cabang BPJS
Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah datang secara langsung di Kantor Cabang BPJS terdekat di Kabupaten/Kota terdekat domisili anda. Berikut merupakan cara mengaktifkan layanan BPJS melalui Kantor Cabang.
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Setelah re-aktivasi dilakukan, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyebab BPJS Kesehatan Non-Aktif
- Salah satu kasus yang sering terjadi yang menyebabkab BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah menunggak iuran atau terlambat membayar.
- Peserta Keluar dari Perusahaan yang sebelumnya menanggung biaya iuran BPJS, jika anda Resain dari perusahaan yang menanggung iuran BPJS anda, maka anda perlu mengaktifkan kembali kepesertaan anda secara mandiri.
- Usia lebih dari 21 Tahun: Untuk peserta BPJS yang sebelumnya ditanggung oleh iuran orang tua, maka status kepesertaan dapat non-aktif jika usia anak sudah lebih dari 21 Tahun.
Status BPJS Kesehatan yang aktif memastikan Anda terlindungi dari risiko kesehatan. Segera lakukan aktivasi via Mobile JKN, WhatsApp, atau kantor cabang jika status non-aktif. Periksa status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi atau contact service yang telah tersedia.
Demikian panduan lengkap mengenai cara mengaktifkan status BPJS Kesehatan yang non-aktif.